Senin, 12 Juli 2010

hukum rajam

pada saat Rasullah sedang berkumpul dengan para sahabatnya, tiba-tiba datang seorang wanita yang mengaku telah berzina, sesuai dengan hukum islam,perbuatan zina dihukum dengan di rajam. Tetapi pada saat itu wanita tersebut sedag mengandung anaknya. Dengan bijaknya Rasullah SAW memerintahakan wanita itu kembali dan hukumannya di tangguhkan setelah dia melahirkan. Setelah melahirkan wanita itupun kembali menemui Rasullah dengan maksud untuk di hukum, tetapi kembali Rasullah menyuruhnya pulang dan hukumannya ditangguhkan setelah bayi si wanita tersebut telah melewati masa menyusui. Setelah bayi si wanita tersebut telah melewati masa menyusui, maka dia pun kembali menemui  Rasullah denagn maksud meminta hukumannya, tetapi Rasullah kembali menyuruhnya pulang dan hukumannya pun kembali ditangguhkan setelah anak si wanita tersebut besar. Setelah anaknya besar,wanita itupun kembali menemui Rasullah SAW, dan hukuman itu pun bisa dijalankan.